Anas - Andi Melenggang ke Riau 1

Anas - Andi Melenggang ke Riau 1
Anas - Andi Melenggang ke Riau 1

jpnn.com - JAKARTA -Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terpilih, Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman melenggang ke kursi Riau-1 karena Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat.

Pada sidang putusan perkara No. 189/PHPU.D.XI/2013 di Mahkamah Konstitusi kemarin, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, menyatakan menolak semua pokok permohonan pasangan Herman - Agus, karena tidak satupun dalil dan bukti yang diajukan tidak punya dasar hukum yang kuat.

"Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, saat membacakna amar putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak bisa dibuktikan dan tidak beralasan secara hukum.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa hal yang didalilkan Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Muhammad Alim.

Sidang putusan tersebut kemarin berlangsung dalam suasana tenang. Sejumlah pejabat Riau juga terlihat menghadiri sidang di antaranya Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Kepala Bappeda Riau Ramli Walid, Plh Kaban Kantor Pehubung Pemprov Riau di Jakarta, Dony Aprialdi.

Usai sengketa Pilkada Riau diputus Mahkamah, Arsyad Juliandi Rachman yang duduk di barisan meja Pihak Terkait terlihat senyum dan tak lama kemudian dia meninggalkan ruang sidang menemui para pendukung di luar ruang sidang.

JAKARTA -Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terpilih, Anas Ma'amun dan Arsyad Juliandi Rachman melenggang ke kursi Riau-1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News