Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar
Jumat, 22 Juli 2011 – 12:51 WIB

Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar
Menurut dia, kriteria untuk menjadi Bendahara Umum itu tentunya seperti yang lain, proporsional dan sebagainya. "Tapi, taste itu yang harus dimiliki, sehingga chemistrinya pas. Semua bisa, tergantung Ketua Umum (Anas)," ungkap mantan wartawan itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, karena bermasalah hukum dan menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, M. Nazarudin dipecat sebagai kader PD. Sebelumnya Nazar juga sudah dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PD. Dengan pemecatan sebagai kader partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu, maka otomatis Nazarudin juga lengser dari kursi DPR RI. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memiliki wewenang penuh menentukan siapa yang bakal menggantikan M. Nazarudin sebagai Bendahara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen