Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Jumat, 30 Mei 2014 – 13:31 WIB

Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya
Terakhir, menurut Yudi, transaksi tanggal 26 April 2010 dengan pengirim Chairunnisa sebesar Rp 423.120.000. Yudi menjelaskan, Adhi Karya memberikan uang tersebut agar proyek Hambalang dikerjakan oleh mereka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan