Anas Sedih Divonis Delapan Tahun

Anas Sedih Divonis Delapan Tahun
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membuat catatan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum‎ merasa sedih dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun kesedihan itu karena keadilan yang diremehkan.

"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu? Iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).

Anas mengaku tidak marah dengan putusan itu. Namun dia tidak bahagia dengan putusan. "Karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan. Tidak dianggap ada," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan putusan majelis hakim tidak membuatnya menyerah untuk terus berikhtiar mencari dan menemukan keadilan.

"Karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," tandas Anas.

Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News