Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:30 WIB
Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN.
Berdasarkan informasi, seluruh pimpinan sudah sepakat Anas bisa dijerat untuk kasus Harrier. Namun beberapa pimpinan masih ingin mengaitkan penerimaan Harrier sebagai bagian dari dugaan megakorupsi dalam proyek di Kemenpora tersebut.
Johan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bisa mengusut gratifikasi atau suap tanpa ambang batas nominal.
Pembatasan korupsi senilai Rp 1 miliar, hanya berlaku untuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. "Kewenangan KPK, kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," ujar Johan.(sof)
JAKARTA - Penetapan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi tinggal menunggu waktu saja. Gelar perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan