Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja
HURUF 'A' LOGO DEMOKRAT JATUH : Petugas memasang huruf A pada lambang Partai Demokrat yang terjatuh sesaat sebelum Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengumumkan pengunduran dirinya dari anggota DPR di ruang Fraksi Demokrat, lantai IX, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/2). Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN.

Berdasarkan informasi, seluruh pimpinan sudah sepakat Anas bisa dijerat untuk kasus Harrier. Namun beberapa pimpinan masih ingin mengaitkan penerimaan Harrier sebagai bagian dari dugaan megakorupsi dalam proyek di Kemenpora tersebut.

Johan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bisa mengusut gratifikasi atau suap tanpa ambang batas nominal.

Pembatasan korupsi senilai Rp 1 miliar, hanya berlaku untuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. "Kewenangan KPK, kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," ujar Johan.(sof)

JAKARTA - Penetapan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi tinggal menunggu waktu saja. Gelar perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News