Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:30 WIB
Status hukum Anas ditentukan dalam penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara dari proyek pembangunan sport center Hambalang.
Di penyelidikan tersebut, Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang.
Mobil yang dibeli pada 12 September 2009 itu dibeli dari dealer PT Duta Motor, di Pecenongan, Jakarta Pusat. Nilai pembeliannya Rp 670 juta. Pembelian dilakukan dengan cek senilai Rp 520 juta. Sedangkan sisanya dilunasi dengan cek.
KPK saat ini juga sudah menyidik kasus korupsi dalam proses pengadaan, dengan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam proses itu, nama Anas terseret dugaan mengintervensi proses sertifikasi lahan Hambalang.
JAKARTA - Penetapan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi tinggal menunggu waktu saja. Gelar perkara
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun