Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah

Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Pemilu DPR Lukman Edy menilai keberadaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2017 mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 mengancam konstitusionalitas Pilpres yang hari pencoblosannya jatuh pada 17 April tahun depan.

Menurut Lukman Edy, PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4-10 Agustus 2018, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antara Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 226 ayat 4 UU No. 7/2017 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, Pasal 232 ayat 2 UU No.7/2017 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.

Ketiga, Pasal 235 ayat 4 UU No. 7/2017 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari.

“Secara filosofis, kalau PKPU jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan maka akan mengganggu hak konstitusional banyak pihak," ucap Lukman kepada jpnn.com, Senin (23/4).

Aturan itu akan melanggar hak konstitusional parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon, hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, serta hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.

"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pilpres 2019 nanti, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan," ucap ketua DPP PKB yang beken disapa dengan inisial LE.

Dia mengatakan, paling akhir pendaftaran capres-cawapres dimajukan pada 3 Agustus 2018. Sehingga kalau pendaftarannya selama satu minggu harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 (27 Juli 2018 - 3 Agustus 2018). Dengan demikian PKPU Nomor 5 tahun 2018 harus diubah, atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 mengancam konstitusionalitas Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News