Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
Selasa, 24 April 2018 – 01:43 WIB
"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," pungkas politikus asal Riau ini.(fat/jpnn)
Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 mengancam konstitusionalitas Pilpres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya