Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah

Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," pungkas politikus asal Riau ini.(fat/jpnn)


Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 mengancam konstitusionalitas Pilpres.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News