NCBI: Tolak Mantan Terpidana Korupsi jadi Caleg

NCBI: Tolak Mantan Terpidana Korupsi jadi Caleg
Ketua Pendiri National and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pendiri National and Character Building Intitute (NCBI), Juliaman Saragih mendukung rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

“Jika semua elemen kekuatan sipil bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan parlemen sejatinya rumah aspirasi rakyat maka mari kita mendukung kuat KPU untuk menolak keras mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD saat pemilihan umum 2019,” kata Juliaman Saragih kepada wartawan, Jumat (20/4).

Menurut Juliaman, saat ini KPU menawarkan dua opsi kepada Komisi II DPR dan Pemerintah, yakni di Pasal 8 ayat (1) Huruf j rancangan PKPU Pencalonan yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg), bukan mantan terpidana korupsi, atau kedua, melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. “Opsi kedua ini menekankan peran sentral partai politik (parpol) agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi jadi bakal caleg,” kata Juliaman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD saat pemilihan umum.

Karena itu, menurut Juliaman, tidak ada alasan prinsip Komisi II DPR, apalagi pemerintah menolak terobosan kebijakan KPU ini, yang secara substantif merupakan terjemahan operasional Nawacita Jokowi-JK.

Menurutnya, sungguh sangat tidak masuk akal apabila Komisi II DPR dan Pemerintah menolak usulan KPU ini. Penolakan atas usul KPU ini menjadi kampanye buruk, yang melegalkan caleg yang terbukti cacat moral dan tidak berintegritas menjadi wakil rakyat yang terhormat.

“Perjuangan KPU ini bukanlah sandiwara politik. Tentunya pula KPU tidak mungkin melarang caleg, atau parpol melarang anggota legislatif memiliki istri dua, ataupun tiga,” katanya.(fri/jpnn)


Juliaman Saragih mendukung rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News