Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih
jpnn.com - PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk mengimbau kepada warga, untuk tidak menyebarluaskan video mesum tersebut.
“Kalau dilakukan itu artinya ikut menyebarluaskan, dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar luas dapat dipidana,” tegasnya.
Sementara mengenai penyelidikan tentang kasus video mesum itu, perwira lulusan akademi kepolisian tahun 1995 ini menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku perbuatan mesum itu, dan juga pelaku yang merekam perbuatan tersebut.
“Akan kita selidiki siapa pelaku perekaman dan juga yang berbuat mesumnya,” pungkasnya. (abu/habis)
PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector