Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Jika Pacar Tolak Diajak Tidur Bersama
Kamis, 23 Januari 2020 – 06:35 WIB
jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (28) di Nganjuk Jatim setelah dilaporkan oleh korbannya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku menyetubuhi korban AC (15) sebanyak empat kali. Selain itu, dia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban yang juga pacarnya tersebut.
"Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku hingga 4 kali di setubuhi di rumah pelaku," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.
Baca Juga:
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korbab bercerita ke orang tua korban dan melapor ke polisi.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku selama ini mengancam mengedarkan foto tanpa busana milik pacarnya yang di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten