Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Jika Pacar Tolak Diajak Tidur Bersama
Kamis, 23 Januari 2020 – 06:35 WIB

Pelaku pencabulan remaja. Foto : Pojokpitu
jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (28) di Nganjuk Jatim setelah dilaporkan oleh korbannya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku menyetubuhi korban AC (15) sebanyak empat kali. Selain itu, dia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban yang juga pacarnya tersebut.
"Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku hingga 4 kali di setubuhi di rumah pelaku," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.
Baca Juga:
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korbab bercerita ke orang tua korban dan melapor ke polisi.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku selama ini mengancam mengedarkan foto tanpa busana milik pacarnya yang di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri
- Konon Ada 30 Finalis Miss Universe Indonesia Alami Pelecehan Seksual
- Lihat! Ini Pria Cabul, Panggilannya Wanda, Korbannya Anak Sendiri
- Aksi Bejat D Terbongkar setelah Korban Pelecehan Berteriak, Ini yang Terjadi, Ya Tuhan
- Menghamili Anak Kandung yang Digauli 6 Tahun Terakhir, Limbat Masuk Bui
- Seorang Anak di Pekalongan Mengaku 4 Kali Dicabuli Ayah Kandung, Ya Tuhan