Ancam Sopir Bus dengan Parang, MN dan AD Mabuk
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.
Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, satu bilah parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua orang dalam kondisi mabuk yang mengancam seorang sopir bus pariwisata dengan menggunakan parang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Viral Longsor
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Seorang Pria Tenggelam di Borang Palembang, Basarnas Menggencarkan Pencarian
- Diduga Mabuk, Warga di Jalan Pelita ini Tenggelam di Sungai Borang