Ancam Tutup Pabrik Pemecah Batu Tanpa Izin

jpnn.com - MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan aktivitas pabrik pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi sebenarnya ilegal. Sebab, meski ada banyak pabrik stone crusher di Kabupaten Magelang, namun sampai kini belum ada yang mengantongi izin.
”Jumlahnya, saya kurang tahu berapa, tapi yang pasti lebih dari satu. Semestinya, jika sesuai dengan surat izin pertambang daerah (SIPD), mereka harus berizin,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Agung Trijaya seperti dikutip Radar Jogja hari ini.
Agung menegaskan, segala bentuk penambangan atau usaha yang memiliki kaitan dengan bahan galian C yang tidak berizin harus ditutup. Menurutnya, pabrik pemisahan pasir dan batu termasuk dalam salah satu usaha yang harus ditertibkan.
”Ya ditertibkan. Boleh beroperasi, setelah mengantongi izin dari Bupati Magelang,” tegasnya.
Ia mengatakan, selama izin belum turun maka tempat usaha akan ditutup, seperti yang terjadi pada pabrik pemecah batu milik PT Hafa Magelang di Desa Keningar, Kecamatan Dukun. ”Kalau pemilik bilang perizinan masih dalam proses, berarti be-lum dikantongi. Semua bisa saja mengatakan sedang menga-jukan, tapi untuk beroperasional tetap harus ada izin tertulis dari bupati,” imbuhnya.(ady/hes/jpnn)
MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan aktivitas pabrik pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi sebenarnya ilegal. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS