Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?

Oleh: Romli Atmasasmita

Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada selasa (9/8/2022) telah menghentikan spekulasi awam dan ahli mengenai akhir dari perkara pembunuhan 'polisi oleh polisi' yang meramaikan dinamika sosial di seantero tanah air.

Ketidakpastian hukum mengenai perkara tersebut berakhir setelah Kapolri menyatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan Brigadir E untuk membunuh (alm) Brigadir Josua, sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang dan sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat.

Sedangkan masalah pelecehan yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Josua terhenti dengan sendirinya.

Karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia, sehingga tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk, sekadar hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.

Masalah lain yang juga penting dari peristiwa ini mengenai ancaman pidana mati dalam Pasal 340 KUHP yang merupakan ancaman pidana maksimal bagi Ferdy Sambo.

Apakah sepatutnya Ferdy Sambo dipidana mati hanya karena motivasi pelecehan terhadap istrinya, PC?

Penilaian mengenai standar kepatutan dari aspek kemanusiaan yang adil dan beradab dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan sehubungan dengan pertanyaan tersebut, bahkan menjadi polemik yang berlarut-larut di dalam pergaulan masyarakat internasional.

Perubahan pertama diawali dengan konvensi internasional PBB mengenai hukuman mati (death penalty).

Tepat kah ancaman pidana mati untuk Irjen Pol Ferdy Sambo? Pakar hukum Romli Atmasasmita bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News