Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?

Oleh: Romli Atmasasmita

Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

Perubahan terkini mengenai hukuman mati menunjukkan bahwa sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis.

Negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati.

Sedangkan negara retensionis merupakan negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati.

Sampai saat ini Indonesia termasuk negara retentionis terhadap hukuman mati, dan hal ini tampak dari sikap Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Material UU Narkotika atas nama pemohon, Rani.

MK menyatakan 'dalam hubungannya dengan permohonan a quo, jika menurut Indonesia sebagai negara peserta konvensi langkah-langkah yang lebih keras, dalam hal ini ancaman pidana mati, dipandang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan-kejahatan tadi, maka langkah-langkah demikian bukan hanya tidak bertentangan tetapi justru dibenarkan dan diakui konvensi internasional.'

Konvensi dimaksud ICCPR yang menyatakan antara lain (article):

1. Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

2. In countries which have not abolished the death penalty, sentence of death may be imposed only for the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime and not contrary to the provisions of the present Covenant and to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.

Tepat kah ancaman pidana mati untuk Irjen Pol Ferdy Sambo? Pakar hukum Romli Atmasasmita bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News