Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Oleh: Romli Atmasasmita

This penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.
Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum PBB No. 44/128 of 15 Desember 1989.
Resolusi PBB tersebut mengharapkan/mengimbau negara anggota PBB untuk secara evolusioner menghapuskan pidana mati.
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020.
Pidana mati diatur sebagai pidana alternatif, bukan lagi menjadi pidana pokok.
Dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.
Tepat kah ancaman pidana mati untuk Irjen Pol Ferdy Sambo? Pakar hukum Romli Atmasasmita bilang begini.
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka