Anda Berminat jadi Ketua Umum PBSI? Ini Syaratnya

Anda Berminat jadi Ketua Umum PBSI? Ini Syaratnya
Ilutrasi bulu tangkis. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perubahan AD/ART dilakukan untuk menyempurnakan konsitusi tertinggi di PBSI ini.

Misalnya aturan-aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dapat diperbarui atau ditambahkan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024 Edi Sukarno, mengatakan bahwa timnya telah melakukan tahapan-tahapan proses penjaringan diantaranya sosialisasi kepada pengurus provinsi (pengprov) sebagai pemilik suara dalam pemilihan ketua umum.

"Kami telah mengirim surat edaran ke seluruh pengprov yang memberitahukan bahwa mereka punya hak suara. Bagian sosialiasi selanjutnya adalah kepada masyarakat melalui media. Masyarakat yang berminat silakan mencalonkan diri, tetapi berminat saja tidak cukup, harus ada dukungan dari pengprov," kata Edi.

Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya bakal calon ketua umum dapat mengambil formulir pendaftaran.

Usai pengembalian formulir dan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, tim Penjaringan akan melakukan proses verifikasi persyaratan hingga akhirnya bisa mengumumkan siapa calon ketua umum yang akan bersaing di Munas. (antara/bi/jpnn)

Tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum PBSI:
1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

Persyaratan bakal calon ketua umum:
1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

PBSI akan menggelar musyawarah nasional pada 5-6 November untuk memilih ketua umum periode 2020-2024.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News