Anda Hendak Beli Rumah? Waspadai Kredit Tanpa SLIK

Anda Hendak Beli Rumah? Waspadai Kredit Tanpa SLIK
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

“Hingga saat ini, yang bisa mengakses SLIK hanya lembaga jasa keuangan dan harus mendapatkan izin resmi dari OJK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini berbagai cara promosi dilakukan. Bahkan, ada pengembang perumahan syariah yang menawarkan KPR tanpa bank. Secara otomatis, tak ada proses SLIK. Sehingga konsumen langsung membayarkan cicilannya ke pengembang perumahan.

“Itu hanya marketing, kenapa mereka melakukan itu, karena mereka tidak bisa mengakses SLIK. Karena yang bisa hanya lembaga jasa keuangan yang memiliki izin resmi OJK,” katanya.

Menurutnya, KPR tanpa SLIK itu hanya marketing semata. Para pengembang hanya mencari cara untuk menarik hati para calon konsumennya. Developer itu mencari syarat perbankan yang bisa dihapuskan atau dipermudah. Sehingga timbul penawaran KPR tanpa SLIK.

BACA JUGA: 4 Hal Harus Anda Ketahui sebelum Tawar - Menawar Rumah

“Untuk konsumen sebenarnya tidak masalah. Karena risiko kerugian akan didapat oleh developer tersebut jika terjadi kredit macet dan sebagainya,” tuturnya.

Tanpa SLIK, tambah dia, developer bisa meningkatkan risiko kredit macet. Sebab, tidak ada rekam jejak konsumennya. Sebab, para pengembang membangun rumah menggunakan uang pribadi, lalu dijual kepada masyarakat.

Dengan menggunakan KPR, pengembang akan lebih aman karena jika terjadi kredit macet, bukan pelaku usaha yang menanggung. Namun perbankan. “Tapi kalau mereka berani menggunakan KPR tanpa bank, dan tanpa SLIK maka risikonya sangat besar,” jelasnya.

Membeli rumah menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR), jangan gampang percaya tawaran kredit tanpa SLIK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News