Anda Kehilangan Sepeda Motor? Cek di Sini, Ada 43 Unit yang Diamankan
Kamis, 03 November 2022 – 20:49 WIB

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/HO-Polresta Tasikmalaya).
Kendaraan yang diamankan berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya akan diserahkan.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara/jpnn)
Anda kehilangan sepeda motor? Silakan cek di sini, ada 43 unit yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang