Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

jpnn.com, JAKARTA - Tidak jarang terdengar omelan dari warga masyarakat yang menganggap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai sesuatu yang tidak penting.
Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) paling lambat 31 Maret. WP Badan atau perusahaan dengan batas waktu akhir April.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memang kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan.
Prianto menduga banyak wajib pajak (WP) yang menganggap pelaporan SPT Pajak Tahunan ini kurang penting karena hanya sekedar menyalin bukti potong.
Padahal WP, terutama para pegawai, merasa sudah membayar pajak tiap bulan melalui pemotongan PPh dari perusahaan.
Aturan tersebut menyebabkan hampir setiap tahun pada akhir Maret, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disibukkan dengan kegiatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Lantas, mengapa WP harus rutin melaporkan SPT Tahunan?
Pertama, fungsi pelaporan SPT Pajak Tahunan
Mengapa Anda yang termasuk Wajib Pajak atau WP harus melaporkan SPT Pajak Tahunan? Jangan anggap tidak penting dan hanya bikin ribet, ya.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP