Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP terus meningkatkan perbaikan pelayanan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Fungsi dari penyampaian SPT ini adalah untuk melaporkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan, dalam waktu setahun berjalan.

Kedua, melihat kepatuhan WJ melakukan kewajiban perpajakan

Melalui SPT, para pegawai DJP dapat dengan mudah untuk melihat pertanggungjawaban jumlah pajak yang dibayarkan oleh WP, termasuk melihat potensi maupun kepatuhan WP dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan DJP akan terus meningkatkan perbaikan pelayanan, sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman, saat membayar pajak serta bisa melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

"Tentu saja dengan berbagai perbaikan, kami bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3).

Dijelaskan, perbaikan layanan SPT secara terus-menerus dilakukan oleh DJP Kemenkeu, termasuk salah satunya dengan mengubah sistem pelaporan SPT Tahunan, untuk mempermudah WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan dahulu WP harus menulis dalam formulir yang terhitung cukup banyak dan harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Namun, berkat inovasi layanan DJP, sistem elektronik e-filing kini sangat memungkinkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.

Mengapa Anda yang termasuk Wajib Pajak atau WP harus melaporkan SPT Pajak Tahunan? Jangan anggap tidak penting dan hanya bikin ribet, ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News