Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP terus meningkatkan perbaikan pelayanan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Faktanya, masih banyak WP sepertinya masih enggan, bahkan lupa dengan kewajiban yang satu ini.

DJP pun mencatat baru sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan oleh WP sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT WP OP dan sekitar 147 ribu SPT WP Badan.

Realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.

Tahun lalu jumlah penyampaian SPT hingga akhir Maret 2021 mencapai 11,2 juta WP.

Jumlah tersebut masih jauh dari potensi, mengingat WP terdaftar bisa mencapai kisaran 20 juta WP.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan adanya skema insentif dan disinsentif agar WP mau melaporkan SPT Tahunan pada awal periode.

Fajry menilai, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target.

Mengapa Anda yang termasuk Wajib Pajak atau WP harus melaporkan SPT Pajak Tahunan? Jangan anggap tidak penting dan hanya bikin ribet, ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News