Andai Bripka MN Bisa Kendalikan Rasa Cemburu, Tak Bakal Terancam Hukum Mati

Andai Bripka MN Bisa Kendalikan Rasa Cemburu, Tak Bakal Terancam Hukum Mati
Oknum polisi Bripka MN ditahan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Briptu Khairul Tamimi. Foto: Ilustrasi Ricardo/JPNN.com

“Tetapi apa pun pilihannya, cemburu masih dianggap wajar jika kamu mampu menenangkan diri dan mulai membicarakan masalah tersebut tanpa terbutakan emosi,” demikian dikutip dari Halodoc.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan bahwa ada indikasi bahwa motif pembunuhan itu adalah soal asmara.

Bripka MN, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba itu, kepada penyidik mengaku merasa cemburu terhadap Briptu Khairul Tamimi.

"Dari keterangan pelaku, dia mengaku cemburu karena korban ini sering chatting-an dengan istri pelaku," kata Kombes Artanto, dikutip dari Radar Lombok.

Namun, penyidik tidak begitu saja percaya kepada pengakuan Bripka MN. Kombes Artanto memastikan penyidik masih akan mendalami pengakuan tersangka terkait motif aksi penembakan tersebut.

Kombes Artanto menjelaskan penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.

“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kombes Artanto.

Bripka MN menentang senjata serbu, menembak Briptu Khairul Tamimi secara brutal karena dipicu rasa cemburu. Dia terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News