Andai Bripka MN Bisa Kendalikan Rasa Cemburu, Tak Bakal Terancam Hukum Mati

Andai Bripka MN Bisa Kendalikan Rasa Cemburu, Tak Bakal Terancam Hukum Mati
Oknum polisi Bripka MN ditahan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Briptu Khairul Tamimi. Foto: Ilustrasi Ricardo/JPNN.com

Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (sam/halodoc/radarlombok/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bripka MN menentang senjata serbu, menembak Briptu Khairul Tamimi secara brutal karena dipicu rasa cemburu. Dia terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News