Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya

Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin mencermati beberapa aspek terkait rancangan Undang-undang tentang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.

Menurut Akmal, Fraksi PKS menyetujui RUU tersebut dengan beberapa pertimbangan fraksi saat rapat Pansus.

Akmal mengutarakan Undang-undang Kontinen perlu perbaikan seiring dengan tuntutan zaman.

Sejak tahun 1985, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) melalui Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982).

Dia menilai RUU Landasan Kontinen belum memuat aturan mengenai keharusan pihak-pihak yang melakukan penelitian di landas kontinen Indonesia untuk mengumumkan hasil penelitiannya tersebut kepada publik.

“Ini salah satu hal yang perlu diperhatikan dan dicermati tentang mengapa RUU ini perlu dibuat sebagai revisi UU sebelumnya,” ujar Akmal.

Politikus PKS ini menambahkan  fraksinya melihat berdasarkan perjanjian UNCLOS 1982, pihak-pihak yang bermaksud mengadakan riset ilmiah di landas kontinen mesti terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia serta mengumumkan hasil dari penelitiannya tersebut.

Hal ini bertujuan agar hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan oleh kepentingan Indonesia, tidak hanya menguntungkan pihak asing.

Andi Akmal Pasluddin mencermati beberapa aspek terkait RUU tentang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News