Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan

Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan
Ilustrasi kasus korupsi ASABRI. Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan bahwa tuntutan yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan.

Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.

"Itu namanya ultrapetitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12).

Dia mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.

Di sisi lain, lanjut Andi, hakim juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan.

"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," kata dia.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan apabila jaksa menuntut di luar surat dakwaan, hal itu bisa disebut sebagai kekeliruan. 

Hal itu juga berlaku bagi hakim, yang bersangkutan tidak bisa memutus di luar surat dakwaan.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah bicara mengenai ultrapetitum. Andi menyatakan tuntutan tidak boleh melebihi surat dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News