Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan

Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan
Ilustrasi kasus korupsi ASABRI. Foto: dok Kejaksaan Agung

Apabila kedua penegak hukum itu melanggar, bisa dilakukan banding karena putusan ultrapetitum.

"Tidak bisa diputuskan begitu (di luar dakwaan) oleh hakim. Kalau hakim putuskan begitu, ya, banding. Itu putusan keliru," tegas dia.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah bicara mengenai ultrapetitum. Andi menyatakan tuntutan tidak boleh melebihi surat dakwaan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News