Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 17:55 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menuturkan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun.
Saat ini, Andi sudah menjalani hukuman selama empat tahun.
“Mereka (FP dan Andi) pernah bertetangga. Cuma teman biasa,” terangnya.
FP dan Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11)
Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional