Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 17:55 WIB
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menuturkan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun.
Saat ini, Andi sudah menjalani hukuman selama empat tahun.
“Mereka (FP dan Andi) pernah bertetangga. Cuma teman biasa,” terangnya.
FP dan Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11)
Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara