Andi Narogong Kena Jumat Keramat KPK
Jumat, 24 Maret 2017 – 12:49 WIB

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yang namanya disebut bersama-sama terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyatakan keduanya bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (boy/jpnn)
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance