Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 267 perkara. Dengan perincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada wali kota dan 12 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi