Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:10 WIB

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu, kan, masing-masing berbeda, tergantung provinsi itu, tetapi, provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (10/12). (mcr4/jpnn)
Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi