Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?

Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy terancam didiskualifikasi dari pencalonan Pilgub Banten tahun 2017.

Andika dinilai melanggar aturan kampanye Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena memberikan hadiah lomba dengan total Rp 4,5 juta pada lomba karya tulis bertajuk “Membangun Karakter Generasi Muda Banten” kepada para pemenang lomba.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embai Mulya Syarief, Astiruddin Purba menilai kegiatan tersebut menyalahi UU.

“Karena bagaimanapun kampanye dalam bentuk perlombaan itu tidak dibenarkan ketika nilai ekonomisnya melebihi satu juta rupiah,” kata Astiruddin usai mengikuti sidang gugatan pelanggaran pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, seperti rilis diterima, Kamis (3/1/2017).

Jika hal tersebut terjadi, menurut Astiruddin maka pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari pencalonan.

“Bawaslu hendaknya mengambil keputusan yang tegas atas persoalan demikian,” kata Astiruddin.

Dalam Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 1, ujar Astiruddin, menyebutkan dengan tegas, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sedangkan pada ayat 2, ia menambahkan pasangan calon yang melanggar ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bahwa anda pasal yang terang benderang dilanggar oleh pasangan nomor urut 1,” tandas Astiruddin.

JPNN.com - Calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy terancam didiskualifikasi dari pencalonan Pilgub Banten tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News