Andre Nilai Permendag Ini Macan Kertas, Tak Menyelesaikan Masalah Minyak Goreng

Andre Nilai Permendag Ini Macan Kertas, Tak Menyelesaikan Masalah Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengkritik keras terbitnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengkritik keras terbitnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Pasalnya, kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Andre mengatakan itu saat Komisi VI menggelar rapat kerja bersama Mendag Muhammad Lutfi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

"Faktanya kebijakan ini ternyata macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan minyak goreng," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Pasal 3 Permendag Nomor 6 Tahun 2022 mengatur HET minyak goreng Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan  Rp l4.000,00 untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, Andre melihat temuan berbeda ketika dirinya memantau harga di pasaran. Belakangan ini politikus Gerindra itu melihat harga minyak goreng masih di atas Rp 20 ribu.

"Faktanya per hari ini, minyak goreng masih langka, kalaupun ada, harganya gila-gilaan di atas Rp 20 ribu semua," beber dia.

Andre lebih lanjut menyadari bahwa Mendag Lutfi rutin ke lapangan melihat ketersediaan minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengkritik keras terbitnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News