Mendag Buka Suara soal Penyebab Minyak Goreng Sempat Langka

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi mengakui keputusan pemerintah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng membuat pasokan surut, bahkan langka.
Pasalnya, HET minyak goreng melawan mekanisme pasar, di saat harga minyak sawit mentah atau CPO internasional sangat tinggi.
Kebijakan domestic price obligation (DPO) di mana harga CPO dipatok Rp 9.300 per kilogram dan RBD olein Rp 10.300 per kilogram, sementara harga internasional tembus lebih dari Rp 15 ribu per kilogram.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan perbedaan antara minyak disediakan dengan harga CPO internasional terjadi disparitas atau perbedaan yang sangat tinggi.
Disparitas itu menyebabkan banyaknya kecurangan.
"Ini mesti diberantas mafianya, ada orang-orang yang mengambil keuntungan dari sini kita akan sikat bersama, saya sudah kerjasama dengan Kapolri," tegas Mendag.
Oleh karena itu, pemerintah menghapus domestic market obligation atau DMO, semua akan menggunakan mekanisme pasar.
Namun, di sisi lain penurunan harga akan dikerjakan melalui subsidi dari BPD PKS, jadi dengan begitu disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang seharusnya sudah melimpah.
Mendag Lutfi mengakui keputusan pemerintah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng membuat pasokan surut, bahkan langka.
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi