Andre Rosiade Sebut Kenaikan Harga Pertamax Sudah Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andre Rosiade menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga pertamax ke kisaran Rp 12.500-Rp 13.000 per liter sudah mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Dia menyebutkan jika berdasarkan harga minyak dunia, seharusnya harga Pertamax dinaikkan hingga ke angka keekonomian Rp 16 ribu per liter.
"Tentu kalau dinaikan sesuai dengan harga keekonomian Rp 16 ribu, tentu membebani masyarakat. Apalagi masih terdampak pandemi Covid-19," kata Andre Rosiade dihubungi JPNN.com, Sabtu (2/4).
Akhirnya, jelas Andre, pemerintah mengambil langkah win win solution dengan menaikkan harga Pertamax berkisar Rp 12 ribu - Rp 13 ribu per liter, meski merugikan dibanding harga keekonomiannya.
Dia menyebutkan harga Pertamax dinaikan secara objektif dan rasional menimbang aspirasi masyrakat yang tidak menginginkan kenaikan.
"Jadi, itu keputusan yang memang pahit, tetapi sudah menangkap aspirasi masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax per 1 April 2022.
Penyesuaian harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andre Rosiade menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga pertamax sudah mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan