Andre Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Selasa, 28 April 2020 – 22:30 WIB

Tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap. Foto : istimewa
Dari catatan kepolisian, Andre memang residivis kambuhan. Dia merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan dan sudah ditahan tiga kali.
BACA JUGA: Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini Jadinya
“Tahun 2012 dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Tahun 2014, dibui 1 tahun 10 bulan. Tahun 2015, dihukum 2 tahun. Terakhir, ia divonis 3 tahun. “Tersangka mendapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun,” pungkasnya. (nin)
Andre, 28, narapidana yang bebas dari lapas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus perampokan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui