Andre Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Andre Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap. Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Andre, 28, narapidana yang bebas dari lapas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus perampokan.

Warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Medan, Sumatera Utara, itu dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona. Baru saja bebas, Andre kembali berulah dan merampok pengendara sepeda motor.

Akibat ulahnya tersebut, Andre tak diberi ampun dan langsung dilumpuhkan. Kedua kakinya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menjelaskan, Andre merampok bersama dua temannya, Andre (DPO) dan Tomi Syahputra. Ketiganya mengadang korban FSS (16) warga Johor yang mengendarai sepeda motor di seputaran Jalan DR GM Panggabean.

“Saat para tersangka mau merampas sepeda motor, korban berteriak. Ketiga pelaku pun melarikan diri,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).

Rikki menyebut kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota langsung memburu para pelaku. Pelaku Tomi pun berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Menyusul dibekuknya Andre, Sabtu (25/4/2020).

“Tersangka Andre diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan diri. Satu tersangka lain, masih buron,” ujarnya.

Diungkapkan Rikki, Andre keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis 3 tahun yang harus dijalaninya. Ia mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah COVID-19.

Andre, 28, narapidana yang bebas dari lapas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News