Aneh, Fraksi-fraksi Ternyata Belum Sepakat

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen, tetap di angka 6,5-10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah pada pemilu sebelumnya.
“Semula memang ada keinginan menaikkan menjadi 10 persen, tapi kami bertahan dan mereka (DPR, red) bisa memahami. Jadi 6,5-10 persen itu tidak diotak-atik lagi,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (29/4).
Meski syarat bagi calon independen telah disetujui, namun bagi calon yang maju dari partai politik, belum menemui kata sepakat. Pemerintah, kata Sumarsono, semula mengusulkan pada angka 20-25 persen. Namun fraksi-fraksi di DPR memiliki beberapa pandangan yang berbeda.
Ada yang mengusulkan turun hingga menjadi 15-20 persen. Sementara sebagian lainnya meminta tetap di angka 20-25 persen.
Menurutnya, kelompok yang meminta angka persentase turun, beralasan untuk mengurangi terjadinya kasus calon tunggal. Sementara yang tidak mau turun menilai, penting adanya legitimasi. Mereka berpandangan agar tidak terlalu banyak calon.
“Kami bisa memahami (usulan-usulan DPR, red). Maka kami serahkan ke fraksi mau sepakati yang mana. Kalau menyepakati 20-25 persen ya terima kasih. Dari pada ngotot terus-terusan, makanya kami serahkan. Tapi anehnya mereka di fraksi belum sepakat. Itu masih alot dan belum diputuskan sama sekali,” ujar Sumarsono.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah mengharapkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat disepakati pada rapat paripurna DPR, Jumat ini. Tapi, ternyata tidak bisa.
“Makanya kemungkinan besar kami ambil posisi 30 Mei (rapat paripurna masa sidang berikutnya, red). Dengan catatan tanggal 11-13 Mei kami konsinyasi akhir. Jadi sebelum tanggal tersebut, tim perumus tetap bekerja, antara tim pemerintah dan DPR serta staf-staf teknikal,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen, tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan