Jaksa Agung Isyaratkan tak Eksekusi Mary Jane
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, tampaknya masih belum masuk daftar eksekusi gelombang ketiga tahun ini.
Jaksa Agung Prasetyo berdalih, masih menunggu proses hukum terhadap Mary Jane di Filipina.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (29/4).
Mary Jane sedianya dieksekusi pada gelombang kedua 2015 lalu. Namun saat detik-detik terakhir, eksekusi Mary batal. Hal itu dikarenakan Mary dijadikan saksi korban dugaan perdagangan orang di Filipina. Nah hingga kini, belum ada tanda-tanda kejaksaan akan menembak mati Mary.
Prasetyo menegaskan, ketika hak hukumnya sudah diberikan barulah kejaksaan meningkat ke aspek teknisnya. "Yuridisnya selesaikan dulu," katanya.
Ia tak membantah ada yang mempertanyakan kenapa jaksa agung tak mengeksekusi Mary. Menurut Prasetyo, semua ada prosedurnya. "Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi," katanya.
Parahnya lagi, kata dia, ketika putusan dalam upaya hukum yang ditempuh menyatakan lain dalam arti memutuskan Mary tidak bersalah, maka yang disalahkan ialah kejaksaan yang sudah mengeksekusi.
"Kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," ungkap Prasetyo.
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar