ANEH: Gubernur Ini Mengizinkan Perusahaan Membakar Lahan
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 21:38 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Sementara pada ayat (3) mengatur, kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha. Kepada Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha dan kepada Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah meminta Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo agar mengubah Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan