Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam

Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Jelas hal tersebut menyalahi aturan yang ada. Sebab, tarif sebagaimana yang ada dalam karcis merupakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang tentang Retribusi Jasa Umum. Permasalahan lain kembali muncul. Saat hendak mengeluarkan kendaraan, juru parkir yang membantu mengeluarkan kendaraan turut meminta uang parkir.

Aroma penyimpangan juga terendus saat wartawan ini mencoba parkir dengan pintu masuk berbeda, yakni di dekat Plaza Pos. Permintaan parkir sebesar Rp2 ribu juga terjadi. Bedanya sepertinya petugas di sini sedikit lebih cerdik. Ya, seolah hendak menutupi kecurangan, petugas memberikan sobekan karcis di sisi yang tak mencantumkan tarif parkir.

Terpisah, disinggung tingkah petugas yang tak menaati aturan, Kepala Dishub Bandarlampung Ibrahim seolah tak mau ambil pusing. ’’Sudah dipasang banner besar di sana, ikuti itu saja. Kalau ada yang meminta lebih dari tiket ya jangan mau,” ujar Ibrahim saat ditemui usai Paripurna Istimewa DPRD Bandarlampung kemarin.

Ditanya soal sanksi, Ibrahim mengaku belum bisa mengambil keputusan. ’’Saya harus turun lapangan dulu. Harus diselidiki dulu, baru nanti kita lihat apa yang akan dilakukan berikutnya,” sambung dia.

Sementara, Kepala Bidang Parkir Dishub Bandarlampung Afrully Rahmat menjelaskan, penetapan tarif parkir memang diatur dalam Perda 5/2011. Pada pasal 28 ayat (1) misalnya, berisikan struktur besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan berdasarkan zonasi, lama parkir, dan/ atau durasi berlangganan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.

Dikuatkan dengan Perwali 83 tahun 2011 tentang Sistem atau Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Parkir.

’’Pasar Tengah dan sekitarnya masuk dalam zona satu tarif. Untuk roda dua, tarif satu jam awal Rp1.500. Tarif parkirnya akan ditambah Rp1.000 tiap satu jam berikutnya. Untuk roda empat bedasarkan aturan tarif yang berlaku Rp2.500 untuk satu jam pertama, selanjutnya ditambah Rp1.500 per jam berikutnya. Maksimal hitungan parkir tiga jam,” terangnya.

Dari Afrully, tersirat bahwa apa yang dilakukan petugas parkir di lapangan telah menyalahi aturan. Dia menyebutkan, pembayaran penambahan jam berikutnya baru bisa dilakukan usai konsumen meninggalkan lokasi parkir. ’’Ya tarif penambahan diambil saat sudah keluar parkir. Kan sudah disediakan petugas di sana,” tandasnya. (rma/c1/sur)

Penerapan tarif parkir sistem berjenjang Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terbilang membingungkan. Bahkan terkesan menyalahi aturan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News