Hal Ganjil soal Tarif Parkir di KEK Mandalika, Uangnya Buat Siapa?

Hal Ganjil soal Tarif Parkir di KEK Mandalika, Uangnya Buat Siapa?
Sekertaris Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Masalah parkir di sekitar Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi keluhan para pelaku bisnis pariwisata.

Tarif parkir kendaraan roda dua di destinasi unggulan itu mencapai Rp 10 ribu yang uangnya diduga masuk kantong pribadi.

Sekretaris Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya mengungkapkan parkir dengan tarif di luar ketentuan itu ada yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kuta maupun masyarakat tingkat dusun di KEK Mandalika. 

??Selain itu, ada pula warga yang melakukan penarikan tarif parkir ilegal di areal Kuta Beach Park, Mandalika. 

??“Enggak jelas (uang parkir) masuk ke mana," kata Rata melalui layanan pesan WhatsApp, Senin (9/1). ??

Rata menjelaskan KEK Mandalika memang berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Namun, beberapa instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Pariwisata Lombok Tengah, seolah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan para pengunjung itu.??

Selain itu, belum ada kejelasan soal peraturan daerah atau perda tentang retribusi parkir di KEK Mandalika sehingga aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak.

Tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang mencapai Rp 10 ribu itu juga dikeluhkan oleh Mandalika Hotel Associatin (MHA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News