Aneh, PNBP Melimpah Dari Laut, tetapi Nelayan Tetap Miskin

Aneh, PNBP Melimpah Dari Laut, tetapi Nelayan Tetap Miskin
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS drh. Slamet meminta agar PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP ditinjau ulang karena memberatkan nelayan.

Slamet menyampaikan hal itu saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Slamet, jawaban resmi KKP mengatakan bahwa tarif tersebut hanya berlaku untuk kapal yang izinnya dikeluarkan pusat. Artinya nelayan kecil tidak terdampak aturan ini.

Dalam jawaban itu ditambahkan bahwa perolehan dari PNBP justru akan dikembalikan untuk program pemberdayaan nelayan salah satunya kegiatan penyaluran bantuan pemerintah, bimtek nelayan, dan penataan kampung nelayan maju.

Dalam keterangan menteri Kelautan dan Perikanan bahwa PNBP sektor perikanan tahun 2021 mendekati angka 1 triliun.

Angka PNBP sektor Perikanan tersebut menanjak terus sejak tahun 2015. Dari angka 79 Miliar di tahun 2015 meningkat menjadi 358 miliar, 491 miliar, 519 miliar, 559 miliar, 643 miliar hingga 920 miljar di tahun 2021 per tanggal 21 Desember.

Menteri Kelautan dan Perikanan optimistis di tahun 2022 yakin bisa mencapai PNBP 3 triliun, bila mencapai 4 triliun itu sudah setara KLHK. Bahkan Menteri Trenggona pernah mengatakan dapat mencapai PNBP Rp 12 triliun tiap tahun, bahkan bisa mencapai Rp 224 triliun.

Optimisme Menteri KP ini patut di hargai bagaimana tanggungjawabnya meningkatkan pamasukan negara dari sektor kekayaan alam Indonesia yang dianugerahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS drh. Slamet meminta agar PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP ditinjau ulang karena memberatkan nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News