Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
Kamis, 29 Februari 2024 – 19:30 WIB

Sidang pembacaan duplik terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara
Terdakwa Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan, begini penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia