Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO).
Sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak terkait, yakni pasangan Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak (AYO).
Melalui kuasa hukum AYO, Melkianus Ndaomanu menyampaikan bahwa MARKO, di KPUD, telah menarik kembali seluruh administrasi pencalonan. Dengan kata lain, pasangan MARKO telah mengundurkan diri sebagai bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota Kota Kupang.
Melkianus juga membantah bahwa MARKO pada saat mendaftar balon walikota dan wakil walikota Kupang, di dukung oleh tujuh partai politik. Melainkan pemohon hanya di dukung oleh tiga partai politik, yakni PPRN, Hanura, dan PIS.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- Ini Harapan Bamsoet soal Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik