Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan

Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan
Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan  Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO).

Sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak terkait, yakni pasangan Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak (AYO).

Melalui kuasa hukum AYO, Melkianus Ndaomanu menyampaikan bahwa MARKO, di KPUD, telah menarik kembali seluruh administrasi pencalonan. Dengan kata lain, pasangan MARKO telah mengundurkan diri sebagai bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota Kota Kupang.

Melkianus juga membantah bahwa MARKO pada saat mendaftar balon walikota dan wakil walikota Kupang, di dukung oleh tujuh partai politik. Melainkan pemohon hanya di dukung oleh tiga partai politik, yakni PPRN, Hanura, dan PIS.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News