Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK

Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Akan tetapi Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi. Hal ini sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Fajar mengatakan, diskriminasi itu bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Melalui gugatan ini, pemohon mengajukan permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran,” pungkasnya.(ara/jpnn)

 


JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 dianggap bermasalah. Sebab, panitia seleksi (pansel)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News