Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK
Senin, 18 Juli 2016 – 22:02 WIB
“Akan tetapi Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi. Hal ini sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Fajar mengatakan, diskriminasi itu bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Melalui gugatan ini, pemohon mengajukan permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 dianggap bermasalah. Sebab, panitia seleksi (pansel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini