Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN

Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres terpilih di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setidaknya, tim PDI memohonkan beberapa petitum kepada hakum ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.

Tim PDI kemudian meminta PTUN memerintahkan kepada KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.

Dia mengatakan Tim PDI juga memerintahkan KPU selaku tergugat mencabut dan mencoret keterlibatan paslon Pranowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," kata dia. (ast/jpnn)

Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia mengajukan empat petitum dalam gugatan ke PTUN di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3). Oh Gibran.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News