Anggap Pengadaan 100 ATM Bank DKI hanya Kasus Perdata

Anggap Pengadaan 100 ATM Bank DKI hanya Kasus Perdata
Anggap Pengadaan 100 ATM Bank DKI hanya Kasus Perdata

Rosita lantas mengklaim bahwa yang terjadi justru sebaliknya. KSP sangat dirugikan dalam kasus ini karena belum dilakukan pembayaran oleh Bank DKI. 

Menurut Rosita, langkah Kejaksaan Tinggi DKI yang menganggap adanya kerugian negara dalam perjanjian sewa ini tidak beralasan. Sebab, semua proses tender telah dilalui oleh kliennya sesuai prosedur yang berlaku di PT Bank DKI. Harga yang didapat oleh Bank DKI juga jauh lebih rendah dari competitor lainnya. "Jadi dimana kerugian negaranya?" kata dia dengan nada ketus.

Terkait dengan pekerjaan sub-kon yang dilansir oleh JPU sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, dalam industri perbankan, pengerjaan pelayanan dan jaringan ATM selalu melibatkan lebih dari satu perusahaan. Jadi, menurut Rosita, tidak mungkin hal itu dikerjakan oleh satu perusahaan saja. 

Hal ini sudah menjadi hal yang umum. Contohnya, untuk pengisian uang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tertentu yang telah diakui dan memenuhi standar Bank Indonesia, penyediaan sarana komunikasi ATM, lokasi mesin ATM dalam hal jaringan minimarket dan pembelian mesin ATM baru. 

"Dengan demikian apa yang didakwakan oleh JPU sungguh tidak benar dan semua proses yang terjadi merupakan rana hukum perdata, oleh karenanya  KSP sebagai pihak yang dirugikan secara perdata akan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya hukum," ujarnya. (mas/jpnn)

JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan pengembangan jaringan distribusi layanan ATM antara PT Bank DKI dengan PT Karimata Solusi Padu (KSP) telah digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News