Anggap Pengadaan Pelindo II Sesuai Aturan
“Satu hal yang pasti, putusan terhadap Pak Lino ini kan lebih banyak berkaitan dengan pengadaan, berkenaan dengan pengadaan barang-barang besar. Yang ini kita butuhkan di saat-saat yang akan datang, ketika kita membangun negeri ini, pengadaan seperti ini akan terus dilakukan,” kata Maqdir.
“Kalau penghitungan kerugiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti ini, orang-orang yang melakukan pengadaan itu dipenjarakan. Ini artinya justru merusak harkat dan martabat bangsa ini,” ujar Maqdir.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mendengarkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dari ahli pengadaan barang dan jasa. “Bahkan menurut mereka pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II itu tidak ada penyalahgunaan wewenang karena itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Maqdir.
“Saya kira pembuktian mengenai sudah dilakukan oleh ahli dan saksi yang kami hadirkan. Bahkan ahli yang dihadirkan KPK pun membenarkan cara pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II. Tidak ada masalah, diperbolehkan secara hukum boleh,” tegas Maqdir. (jos/jpnn)
JAKARTA – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan, tidak ada penghitungan kerugian negara ketika kliennya
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram