Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY
Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:58 WIB
Kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan di PN Bandung.
"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan majelis hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," kata Benny.
Kejanggalan lain, ujar Benny, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga. (jos/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Nasional Mustakim mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Tampang Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY, Ada yang Kenal?
- Detik-Detik Eks Ketua KY dan Putrinya Dibacok Pakai Celurit, Ya Tuhan